LPS Menangkan Gugatan di Pengadilan Mauritius, Pengejaran Aset Bank Century Lanjut

LPS Menangkan Gugatan di Pengadilan Mauritius, Pengejaran Aset Bank Century Lanjut

Ekonomi | inews | Rabu, 31 Juli 2024 - 18:34
share

JAKARTA, iNews.id - Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS, yaitu Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara. Pada 2017 silam, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Substansi gugatan tersebut terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu. 

Para penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dolar AS atau setara dengan Rp6,648 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai 400 juta dolar AS.

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Terkait proses gugatan, sejak awal LPS telah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” katanya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. 

Ary menuturkan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.

“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary.

Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pemerintah, dalam hal ini  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Tim LPS dan Kemenkumham melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

Terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).

Topik Menarik