Heboh Kabar 200 Pulau RI Dijual, KKP Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkap sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta. Adapun, sebagian besar dari pulau-pulau tersebut berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara.
Merespons hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro buka suara. Ia mengaku tak tahu proses jual-beli pulau tersebut.
Menurut Kusdiantoro, KKP tidak ada memiliki hubungan dengan penjualan 200 pulau tersebut. Sebab, pihaknya hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada. karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ucap Kusdiantoro saat dijumpai awak media di Kantor KKP pada Senin (30/7/2024).
Kusdiantoro menjelaskan pada dasarnya jika sektor swasta ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil, maka mereka harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.
Adapun, katanya, untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen lahan merupakan bagian pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau. Sehingga, investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen.
Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2.000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, sedangkan investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro memaparkan, untuk investasi asing, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri atas 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km persegi. Sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB sehingga 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
"Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," kata Kusdiantoro.