Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya secara Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji TNI AD dan tunjangannya akan diulas dalam kesempatan ini. Menjadi TNI Angkatan Darat masih jadi salah satu cita-cita dan profesi idaman bagi sebagian orang.
Berbagai hal jadi alasan mengapa mereka ingin menjadi TNI AD. Di antaranya ingin mengabdi kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan menjaga kedaulatan negara.
Seiring dengan tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, tentu gaji seorang personel TNI AS harus sepadan. Adapun, gaji anggota TNI AD tergantung dengan pangkat dan penempatan dinasnya.
Adapun, gaji TNI dan tunjangannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Lantas, berapa besaran gaji TNI AD dan tunjangannya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/2/2024).
Besaran Gaji TNI AD
Golongan I: Tamtama TNI
Golongan II: Bintara TNI
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
Daftar Tunjangan TNI AD
Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan Lain TNI AD
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:
Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!









