Naik 2,52 Persen, UMP Sumbar 2024 Jadi Rp2,81 Juta

Naik 2,52 Persen, UMP Sumbar 2024 Jadi Rp2,81 Juta

Ekonomi | IDX Channel | Senin, 20 November 2023 - 22:51
share

IDXChannel - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 naik 2,52 persen menjadi Rp2,81 juta per bulan. Angka ini naik dari Rp2,74 juta pada 2023.

"Kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk lewat keterangannya, Senin (20/11/2023)

Nizal menambahkan, secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

"Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja," kata dia.

Penetapan UMP 2024 ini diperkuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Mahyeldi.

Dia melanjutkan, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11/2023). Rapai itu melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang.

Mereka terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Dia berharap kenaikan UMP memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat meskipun tidak terlalu besar.

(NIY)

Topik Menarik