LPS Pastikan Simpanan Nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi Dibayar Sesuai Ketentuan

LPS Pastikan Simpanan Nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi Dibayar Sesuai Ketentuan

Ekonomi | IDX Channel | Senin, 20 November 2023 - 21:46
share

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi, akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Namun sebelum melakukan pembayaran, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto lewat keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Dia menambahkan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi.

Pencabutan itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut maka Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum. PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Sementara itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Sebelumnya sudah ada dua BPR yang bangkrut pada 2023 ini, yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur. Izin BPR BIM telah dicabut pada 3 Februari 2023.

Kemudian yang kedua yakni Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat. BPR KRI iziinya dicabut pada 12 September 2023.

(NIY)

Topik Menarik