Naik 3,67 Persen, UMP Sumut 2024 Jadi Rp2.809.915
IDXChannel - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Angka ini Naik 3,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan besaran UMP Sumut tahun 2024 dilakukan lewat rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).
Hadir dalam rapat itu, unsur Dewan Pengupahan Sumut, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.
"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin.
Untuk diketahui, Pemprov Sumut sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga akan penurun presentasi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2023 di Sumut ini.
"Ya kami Dewan Pengupahan Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Hassanudin menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.
"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.
Hasanuddin mengungkapkan keputusan UMP Sumut tahun 2023 itu, merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
"Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," tutup Hassanudin.
(NIY)