4 Fakta Taktik Licik Andhi Pramono Dapat Gratifikasi Rp28 Miliar
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut fakta-faktanya:
1. KPK Gali Taktik Licik Andhi Pramono Lewat Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama
KPK menggali dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono dengan memeriksa Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham.
Irham diperiksa sebagai saksi. Dari saksi tersebut, KPK mendalami taktik licik Andhi Pramono dalam menerima uang haram.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 6 Oktober 2023.
2. Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
3. Uang Dikumpulkan Selama 10 Tahun
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
4. Fee Izin Ekspor Impor
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian.









