4 Fakta PPATK Temukan Kejanggalan di Rekening Syahrul Yasin Limpo
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pengusutan tersebut, PPATK menemukan kejanggalan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah. Berikut sejumlah faktanya:
1. Isi Rekening Janggal
"Nilainya miliaran," kata Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
"Beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan (SYL)," jawab Natsir ketika ditanya apakah aliran dana yang janggal masuk ke rekening SYL.
Kemudian, Natsir menyebutkan temuan tersebut telah diserahkan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa bulan lalu hasil analisis terkait yang bersangkutan sudah kami sampaikan kepada penyidik," ujarnya.
2. Harta Syahrul Yasin Limpo
Mentan SYL diketahui memiliki harta hingga Rp20 miliar. Harta kekayaan ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo ke KPK pada Desember 2022.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jakarta, Kamis (5/10/2023), Syahrul Yasin Limpo mempunyai total harta kekayaan Rp20.058.042.532 atau Rp20,05 miliar.
Harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo Rp20,05 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp11.314.255.150 atau Rp11,3 miliar yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Gowa hingga Makassar yang berjumlah 16 tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN, Syahrul Yasin Limpo melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1.475.000.000 atau Rp1,47 miliar yang terdiri dari mobil Alphard hingga motor Harley Davidson.
Syahrul Yasin Limpo mempunyai harta bergerak lainnya mencapai Rp1.149.970.000 atau Rp1,1 miliar. Kemudian kas dan setara kas Rp6.118.817.382 atau Rp6,11 miliar. Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp20.058.042.532 atau Rp20,05 miliar.
3. SYL dan Delapan Orang Dicegah Berpergian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.
Ali pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.
4. KPK Ingatkan Agar Kooporatif
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut," kata Ali.









