MAPAN & KOPHI Desak Pengsutan Kasus Dugaan KKN Pengelooan Aset Milik BUMD DKI
Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Peduli Aset Negara (MAPAN) dan Konsorsium Untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya dugaan korupsi, kolusi dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP) beserta perusahaan afiliasinya.
Koordinator Aksi MAPAN dan KOPHI, Fajrin menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki masalah dalam hal pengelolaan aset-aset Milik BUMD DKI Jakarta sejak tahun 2004 sampai sekarang. Masalah itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemerintah DKI Jakarta hingga ratusan miliar rupiah.
"Terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan PT WAIP beserta perusahaan afiliasinya yaitu terkait permasalahan pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada gedung Mall Ancol Beach City (Mall ABC)," ujar Fajrin dalam keterangannya kepada Gatra.com, Jumat (29/9).
Hal tersebut, lanjutnya, diketahui melalui rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dan telah pula diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor surat B/ 353/ L.M.08-34/0173.2020/V/2020.
"Pada pokoknya menyatakan terdapat temuan adanya tindakan Maladministrasi dan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) selaku BUMD Provinsi DKI Jakarta dan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP)," jelasnya.
Merujuk keterangan Kepala Ombudsman RI Mochammad Najih, Fajrin menyebut bahwa PT PJA awalnya bekerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PT PBCS) berdasarkan akta Notaris Nomor 50 tertanggal 10 Agustus 2004 di mana pemilik PT PBCS diketahui bernama Fredie Tan (FT).
Dalam perjalanannya, lanjut Fajrin, PT PBCS tidak bisa menyelesaikan proyek dan dianggap wanprestasi (ingkar janji) namun tetap dilanjutkan. Kerja sama tersebut diputus oleh PT PJA dan kemudian dilanjutkan kembali dengan PT Wahana Agung Indonesia (PT WAI) dengan Nota Perjanjian Nomor 208 tertanggal 26 April 2007. Namun rupanya kerja sama tersebut kandas lagi di tengah jalan sehingga PT PJA akhirnya memutus dan melanjutkan kerjasama dengan PT WAIP dan lagi-lagi kerjasama ini dilakukan dengan berdasarkan Nota/akta di bawah tangan tanpa melalui Notaris.
"Perlu diketahui bersama bahwa diduga kuat baik PT PBCS, PT WAI dan PT WAIP dikendalikan oleh orang yang sama yakni Fredie Tan (FT) selaku pemilik perusahaan swasta PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PT PBCS)," terangnya.
"Di sini dapat kita ketahui bahwa proses pengerjaan proyek tersebut ternyata tidak berdasarkan tender sebagaimana peraturan yang berlaku, akan tetapi lebih kepada MoU tanpa jelas terverifikasi suatu perusahaan yang akan mengelola proyek tersebut," lanjutnya.
Fajrin mengatakan bahwa jelas ada indikasi pelanggaran hukum sehingga tidak diterapkannya prinsip GCG atau Good Corporate Governance terhadap pengelolaan suatu BUMD dalam hal ini PT PJA sebagai perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Fajrin mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian kepada Aparat Penegak Hukum baik Polri, KPK maupun Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengusutan terkait dugaan gratifikasi yang terjadi antara BUMD DKI Jakarta dengan PT WAIP.
"Pihak yang telah dengan sengaja melakukan tindakan maladministratif yang diduga sarat gratifikasi sehingga melalaikan fungsi pengawasan dan perlindungan baik bagi kepentingan pihak ketiga dan kerugian keuangan Negara khususnya Pemprov DKI," tegasnya.










