Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo

Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 29 September 2023 - 20:49
share

JAKARTA - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK ) menagih PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo membayarkan royalti ke PPGBK sebesar Rp600 miliar.

Kuasa Hukum PPGBK, Saor Siagian mengungkapkan PT Indobuildco belum membayarkan royalti sejak tahun 2007 silam.

Sengketa Lahan Hotel Sultan dengan Indobuildco Berakhir, Jadi Direvitalisasi?

Padahal pemberian royalti merupakan rangkaian perjanjian antara PT Indobuildco dengan Gubernur DKI Jakarta atas izin membangun Hotel Sultan pada 12 Januari 1971.

Saor mengtakan PT Indobuildco memang sempat menjalankan isi perjanjian tersebut, seperti membayar royalti hingga tahun 2006, dan menyumbang bangunan conference hall yang saat ini terbangun JCC Senayan.

Polemik Sengketa Lahan Hotel Sultan, Menteri ATR Buka-bukaan soal HGB Kawasan GBK

Tapi setelah tahun 2006 itu, PT Indobuildco dianggap tidak pernah lagi membayarkan royalti.

"Saudara Pontjo Sutowo, Pertama bahwa sudah keluar audit BPKP yang royalti pertama sampai tahun 2006 telah dibayar, tapi royalti dari 2007 sampai detik ini diperhitungkan kurang lebih Rp600 miliar (belum dibayar)," ujar Saor dalam konferensi pers di Kantor Pusat PPGBK, Jumat (29/9/2023).

Lebih lanjut, Soar menjelaskan soal pembayaran royalti PT Indobuildco kepada PPGBK sudah mempunyai kekuatan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada Putusan PK No.276 PK/Pdt/2011 yang menghasilkan dua keputusan.

Pertama menyatakan sah surat keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang penerbitan SK. No 169 sebagai dasar penerbitan sertipikat HPL 1/Gelora yang sejak saat itu digugat oleh PT Indobuildco.

Kemudian amar putusan kedua PK No.276 PK/Pdt/2011 juga menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan HPL beserta bunga dan denda. Setelah diaudit oleh BPKP, hasilnya PT Indobuildco dibebankan biaya royalti sebesar Rp600 miliar.

Selanjutnya dua putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kembali digugat oleh PT Indobuildco. Hingga pada tahun 2023 lahir Putusan PTUN No.71/G/2023/PTUN.JKT yang isinya menolak gugatan PT Indobuildco seluruhnya.

"Royalti itu di tahun 2018 kan BPKP sudah mengeluarkan angkanya, sudah konkret jadi musti tak ada lagi alasan," pungkas Saor.

Topik Menarik