Apa Hukum Mematikan HP Berdering saat Sholat? Tim Layanan Syariah Kemenag Menjelaskan

Apa Hukum Mematikan HP Berdering saat Sholat? Tim Layanan Syariah Kemenag Menjelaskan

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 29 September 2023 - 08:37
share

DERING handphone (HP) saat melaksanaan shalat merupakan salah satu kejadian yang menyebalkan. Apalagi, jika hp berdering ketika tengah melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musholla sehingga menganggu jamaah lainnya.

Pemilik HP kadang bingung apa yang dilakukan, mematikan atau membiakan hp tetap berdering. Jika melakukan gerakan tambahan untuk mematikan hp, dikhawatirkan membatalkan sholat. Tapi, kalau tidak dimatikan, membuat sholat menjadi tidak khusuk karena serba salah.

Memang, sebelum pelaksanaan sholat berjamaah biasanya imam sudah meminta jamaah mematikan hp masing masing. Tapi, namanya lupa, tetap saja kadang terlewat untuk menonaktifkan telephone seluler karena khawatir terlewat informasi terbaru

Lalu, apakah mematikan HP saat Salat bisa membatalkan sholat? Tim Layanan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa, shalat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Sehingga sebisa mungkin dilakukan dengan khusus.

"Dalam Islam, sholat bentuk ibadah yang sangat penting dan harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan khusyuk. Dalam kasus di mana seseorang sengaja mematikan HP saat sholat karena berdiring, maka ulama mengatakan perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan sholat," tulis tim Tim Layanan Syariah (Kemenag) dalam situs resmi Kemenag.

Khusyuk adalah keadaan hati dan pikiran yang fokus dan tenang dalam beribadah, serta terhindar dari segala gangguan yang dapat menghalangi hubungan spiritual dengan Allah. Nah bunyi hp baik itu berupa panggilan, notifikasi, atau apapun yang bisa mengeluarkan bunyi dipastikan mengganggu konsentrasi selama beribadah.

Alasannya, gerakan mematikan hp sangat sedikit, dan dilakukan supaya sholat jemaah yang lain tidak terganggu. "Jadi HP yang berdering saat Sholat, maka ada kewajiban bagi pemilik HP itu untuk mematikannya, karena mengganggu jemaah yang lain."

Mereka kemudian mengutip, penjelasan Sayyid Bakri Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248 bahwa gerakan sedikit dalam sholat tidak sampai membatalkan Salat.

Artinya, Ketidakbatalan sholat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka Salatnya menjadi batal.

Topik Menarik