Cara Mengisi Kartu Tik SKCK sesuai Petunjuk
JAKARTA, iNews.id - Cara mengisi kartu tik SKCK sesuai petunjuk perlu diketahui oleh para pemohon. Kartu tik SKCK adalah formulir yang digunakan untuk mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Formulir ini harus diserahkan oleh pemohon saat membuat SKCK di kantor polisi. Untuk membuat SKCK, pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi kartu tik SKCK, fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK, dan pas foto.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi daftar pertanyaan SKCK yang terdiri dari empat lembar formulir pernyataan tentang identitas diri dan informasi-informasi lainnya.
Pengertian Kartu Tik
Menurut situs sipp.menpan.go.id, kartu tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang.
Formulir kartu tik SKCK berisi informasi pribadi pemohon, termasuk identitas diri, istri/suami, dan anak (jika ada).
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (22/9/2023) berikut cara mengisi kartu tik SKCK sesuai petunjuk.
Cara Mengisi Kartu Tik SKCK sesuai Petunjuk
Untuk mengisi kartu tik SKCK, siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan paspor. Setelah memastikan semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengisi kartu tik SKCK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Isi Data Diri
Isi kolom pertama dengan data diri pribadi, meliputi nama, nama alias/nama panggilan, tanggal nomor KTP/paspor, agama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
Isi data-data tersebut sesuai dengan data yang tertera di KTP. Tanggal KTP harus diisi dengan tanggal dikeluarkannya KTP yang tercantum di KTP.
2. Isi Data Keluarga dan Pekerjaan
Setelah mengisi data diri, isi data keluarga dan pekerjaan. Data keluarga meliputi nama bapak kandung dan ibu kandung, kedudukan dalam keluarga, dan pekerjaan. Data pekerjaan meliputi profesi saat ini.
Bagi pemohon yang sudah menikah, isi juga data keluarga yang terdiri dari nama istri/suami, nama bapak dan ibu istri/suami, nama anak, serta umur dari masing-masing anggota keluarga tersebut.
3. Sebutkan Ciri-Ciri Fisik
Tuliskan ciri-ciri fisik sesuai yang diminta, yakni model rambut, bentuk muka, warna kulit, tinggi badan, dan tanda istimewa.
4. Isi Rumus Sidik Jari
Di kolom selanjut, pemohon harus mengisi rumus sidik jari. Rumus sidik jari adalah hasil perumusan dari garis-garis papiler yang ada pada jari jemari seseorang. Jika pemohon belum memiliki rumus sidik jari, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
5. Isi Riwayat Pendidikan
Untuk mengisi riwayat pendidikan, pemohon harus menuliskan jenjang pendidikan, nama sekolah/universitas, serta tahun masuk dan lulus. Riwayat pendidikan yang diisi harus sesuai dengan pendidikan yang pernah ditempuh sejak sekolah dasar.
6. Isi Catatan Kriminal
Jika pemohon pernah terlibat dalam kasus kriminal, pemohon harus mengisi catatan kriminal tersebut. Jika pemohon tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal, pemohon dapat mengosongkan kolom tersebut atau mengisinya dengan tanda strip (-).
Demikianlah cara mengisi kartu tik SKCK sesuai petunjuk. Pastikan Anda mengisinya dengan benar dan lengkap agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.









