Polisi Amankan 17 Kontainer Baju Impor Ilegal dan Uang Rp3 M, Pelakunya Pernah Terlibat Penambangan Emas Ilegal

Polisi Amankan 17 Kontainer Baju Impor Ilegal dan Uang Rp3 M, Pelakunya Pernah Terlibat Penambangan Emas Ilegal

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 22 September 2023 - 11:15
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap tidak pidana penyeludupan baju impor ilegal.

Polda Kalimantan Utara penyeludupan baju impor ilegal disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, kemarin.

Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mengatakan penyelundupan baju impor ilegal ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan Pada 4 Mei tahun lalu.

Hasil penggeledahan kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena ditemukan dugaan barang bekas yang berasal dari luar negeri yang tiba di Pelabuhan Malundung.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, Jelas Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel.

Dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, lanjutnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Daniel mengungkap tersangka kejadian ini adalah HSB yang pernah terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Daniel mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi 17 kontainer ballpress berasal dari malaysia yang masuk ke Indonesia.

Ia menjelaskan cara pemindahannya adalah pengiriman dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong.

Setelah itu dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa ke pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan.

Setelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer lalu tersangka menghubungi PT.Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut, kata Daniel.

Pengiriman ballpress menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado, lanjutnya.

Dalam pengungkapan ini, Polda Kaltara berhasil mengamankan 1.978 ball press pakaian bekasi, 14 unit speedboat yang masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara.

Daniel juga menjelaskan pihaknya mengamankan uang tunai senilai 315.495.752,00 milyar rupiah, sembilan unit ponsel, satu unit Samsung Tab.

Lalu barang berharga miliki tersangka, dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan dan barang bukti lainnya.

Ia menerangkan, tersangka HSB akan dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu tersangka dijerat oleh Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka HSB sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus penambangan ilegal dengan sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida dan lima karbon perendaman. (*)

Topik Menarik