Pemberantasan Korupsi Di Singapura

Pemberantasan Korupsi Di Singapura

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 15 September 2023 - 07:08
share


Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana
Ex Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional

Di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau(CPIB), semacam Bareskrim Indonesia, satu-satunya instansi penegak hukum yang menangani masalah korupsi, bertugas mencegah dan menyelidiki kasus korupsi. Anda percaya atau tidak, CPIB merupakan Instansi tertua di dunia yang bertugas mengejar dan menindak setiap tindak korupsi, didirikan pada 1952 ketika Singapura masih dijajah oleh Inggris. Berkat CPIB inilah Singapura sejak setengah abad yang lalu, menjadi salah satu negara paling bersih dari korupsi.

Saat ini Corruption Perceptipn Index Singapura berada di peringkat ke-5 dari 180 negara menurut Transparency Perception Index. Di mana posisi Indonesia? Di peringkat 110 dari total 180 negara.

Nilai-nilai penting CPIB disebutkan: integritas dan tim kerja yang penuh dedikasi dan bersih.

Di bawah undang-undang yang memayunginya, CPIB bisa menyelidiki dan menjatuhkan tindakan terhadap setiap warga negara Singapura dan asing yang terbukti melakukan tindak korupsi, terhadap Perdana Menteri atas persetujuan Presiden. CPIB berada di bawah kantor Perdana Menteri dan melapor tugas-tugasnya langsung kepada Perdana Menteri.

Jika Perdana Menteri menolak CPIB memeriksa seorang petinggi terkait dugaan korupsi, Ketua CPIB bisa langsung melaporkannya kepada Presiden, begitu bunyi Pasal 22G Konstitusi Singapura. Pendek kata, tidak ada back - backing dalam penindakan masalah korupsi di negara tetangga kita ini.

Tanpa ragu lagi, Ketua CPIB saat ini, Denis Tang, tergolong penguasa yang sangat besar kekuasaannya ( very powerful ).

Bukan rahasia lagi, Indonesia dikenal negara yang sangat korup, negara yang nyaris tergelincir dalam negara gagal (failed state) menurut penelitian PBB sekitar 7 tahun yang lalu.

Misi CPIB: untuk menghantam korupsi secara tegas dan berkeadilan. Tujuannya menjadikan Singapura negara yang bebas korupsi. Pada tanggal 12 Juli 2023, CPIB setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK kita) mengumumkan Menteri Trasportasi Singapura, S. Iswaran, diduga ikut terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi yang ditemukan oleh CPIB. Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Wakil Perdana Menteri, Lawrence Wong, dengan cepat mencium kasus korupsi ini, bhkan ikut shock. Maklum, kasus korupsi terbilang langka di Singapura, apalagi yang menimpa pejabat tinggi selevel Menteri. Selama proses penyidikan, Iswaran diminta mengambil cuti sebagai Menteri Transportasi dan juga Menteri yang bertanggung jawab atas Relasi Perdagangan.

Sehari kemudian, Kantor Perdana Menteri mengumumkan cuti yang diambil S. Iswaran hanya diperbolehkan di dalam negeri, tidak boleh ke luar negeri. Kantor Lee Hsien Loong juga melarang Menteri Transportasi mendapatkan akses dan sumber data apa pun terkait kasusnya dari semua instansi pemerintah. Blokade informasi dari semua instansi pemerintah, tampaknya, bertujuan agar terdakwa tidak bisa ikut campur dalam tindak pidana korupsi yang diduga menimpa dirinya.

Pada tanggal 14 Juli 2023, CPIB mengumumkan penangkapan Ong Beng Seng, seorang konglomerat dari Hotel Properties Limited (HPL) serta pemilik hak penyelenggaraan acara Formula 1 Grand Prix di Singapura. CPIB juga melaporkan Ong Beng Seng telah menyerahkan paspornya dan membayar uang jaminan sebesar 100.000 Sing Dollars. Pada hari yang sama, CPIB mengklarifikasi bahwa S. Iswaran dan Ong Beng Seng sebetulnya telah ditangkap pada tanggal 11 Juli 2023. Keduanya juga telah membayar uang jaminan. Selama penyelidikan ini berlangsung, CPIB tidak memberikan detail apapun dari kasus ini yang diselidiki intensif berkaitan dengan dua pejabat ini.Pada tanggal 2 Agustus 2023, PM Singapura, Lee Hsien Loong, mengumumkan bahwa gaji S. Iswaran dipotong sebesar 8.500 Sgd per bulan dari 55.000 Sgd per bulan hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini disampaikan kepada parlemen Singapura yang ditanyakan oleh 10 anggota Parlemen yang menanyakan perkembangan dari kasus korupsi ini.

Bagaimana situasi korupsi di negara kita? KPK instansi anti korupsi yang terlalu sering dikritik dan dikecam publik. Banyak sekali penyebabnya. Sebaiknya kita pelajari dulu apa sesungguhnya nilai-nilai yang dipegang pemerintah Singapura sehingga negara ini bisa begitu bersih dari tindak korupsi.

Pertama, political commitment yang kuat untuk memberantas korupsi. Apakah komitmen ini ada pada pemimpin negara kita?

Kedua, aparat yang bersih dan benar-benar bekerja keras untuk mengejar dan menindak setiap orang yang diduga melakukan tindak korupsi.

Ketiga, hukuman yang berat terhadap setiap aparat anti-korupsi yang justru melakukan pat-gulipat dengan koruptor.

Keempat, Sistem hukum yang linier dan tegas. Di negara kita, koruptor kerap tertawa ketika diketuk palu hakim dan diganjar sekian tahun. Kenapa? Jika ia dihukum 6 tahun misalnya karena berbuat korupsi, kurungan badan yang sesungguhnya paling banter 3 tahun. Di Pengadilan Tinggi diturunkan hukumannya menjadi, misalnya, 3 tahun, nanti di Mahkamah Agung turun lagi, dan akhirnya bisa tinggal 2 tahun karena begitu banyak remisi yang dinikmatinya.

Sistem hukum yang buruk dan lemah inilah yang juga membuat orang/penjahat tidak takut pada hukuman pengadilan jika melakukan tindak korupsi.

Satu contoh yang gamblang: KPK telah memeriksa sejumlah orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Lima orang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023).

Kelima tersangka tersebut di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) H.A. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) RA, dan Korsmin Kabasarnas.

Pada awalnya, kasus ini heboh di seluruh Tanah Air, apalagi pimpinan KPK terlanjur menyampaikan maaf kepada petinggi TNI. Undang-Undang mengatakan KPK tidak boleh memeriksa aparat militer, apalagi melalui OTT, mungkin dinilai memalukan instansi baju hijau. Pimpinan TNI waktu itu berjanji akan menindak tegas setiap personal TNI yang terbukti melakukan tindak korupsi. Mudah-mudahan janji ini tidak tinggal janji

Kasus-kasus semacam inilah yang membuat index korupsi Indonesia melorot terus, kebalikan dari Index korupsi di negara tetangga kita, Singapura.

Topik Menarik