Waskita Karya Siap Hadapi Ancaman PKPU Jilid 2
JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan siap menghadapi gugatan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) jilid dua untuk PT Waskita Karya Tbk. Kementerian BUMN siap bila proses hukum itu kembali dilayangkan sebagian kreditur.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan susulan, hanya saja Kementerian BUMN terlebih dahulu mengedepankan langkah negosiasi dengan kreditur, baik pemegang polis hingga vendor Waskita Karya.
"Ya dihadapi saja, artinya ini kan semua berproses, negosiasi dengan semua debitur. Dan debitur ini semua negosiasinya supaya semua diposisikan dalam kondisi adil, fairness," ujar Arya, Jumat (25/8/2023).
Waskita memang lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) kemarin.
Dalam sidang tersebut, PN Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang ditujukan kepada Waskita Karya. Langkah hukum ini sebelumnya diajukan salah satu pemegang obligasi perusahaan, Donny Hartanto.
Meski proses hukum kepailitan itu resmi ditolak Majelis Hakim, gugatan PKPU kepada Waskita berpotensi diajukan kembali kreditur lainnya. Hal itu disampaikan Agusto Naur, kuasa hukum Donny Hartanto.
Merespons hal ancaman hukum tersebut, Arya menegaskan pihaknya mengambil jalur di luar hukum berupa negosiasi.
Menurutnya, skema restrukturisasi utang yang diajukan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas emiten bersandi saham WSKT itu bersifat adil bagi semua jenis kreditur perusahaan.
Alasannya, WSKT selaku debitur akan tetap memperlakukan semua debitur secara adil atau sama. Adapun, 80-90 kreditur perbankan telah menyetujui skema restrukturisasi utang Waskita Karya.
"Jadi ketika ditunda perbankan, maka yang lain juga ditunda. kan itu yang diminta oleh debitur-debitur yang ada, jadi perlakuan yang sama," katanya.