Waspadai Pinjol Ilegal dan TPPO Kemenkominfo Gandeng PIP

Waspadai Pinjol Ilegal dan TPPO Kemenkominfo Gandeng PIP

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:43
share

Pemerintah terus memberikan literasi dan informasi kepada masyarakat, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar).

Salah satunya, lewat bantuan mitra strategis Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang terjun langsung ke masyarakat melakukan penyuluhan secara tatap muka.

PIP kali ini diajak mengetahui lebih dalam soal literasi investasi keuangan dan tips mewaspadai praktik perdagangan orang lewat Bimbingan Teknis bertajuk \'Peningkatan Wawasan Program dan Kebijakan Pemerintah untuk Diseminasi Informasi Publik\'.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hasyim Gautama mengatakan, PIP yang merupakan salah satu ujung tombak pelaksanaan komunikasi publik di wilayah yang relatif sulit untuk dijangkau secara rutin dan berkesinambungan.

Ia berharap, PIP dapat semakin meningkatkan literasi masyarakat terkait isu-isu yang menjadi perhatian pemerintah.

Hasyim menjelaskan, PIP merupakan Key Opinion Leader di wilayahnya masing-masing. Harapannya, dengan aktivitas penyuluhan yang PIP lakukan dapat menekan angka korban tindak pidana perdagangan orang(TPPO) dan penipuan investasi illegal.

Sebisa mungkin mencegah terjadinya kasus seperti itu dengan memberikan literasi kepada masyarakat, kata Hasyim, Jumat (25/8).

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Mochamad Taufiq menjelaskan, investasi ilegal dapat menjerat masyarakat sebagai korban karena masyarakat kurang memiliki literasi keuangan, sehingga mudah terpedaya iming-iming bunga tinggi karena ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Terlebih, para oknum penipu kerap menggunakan teknologi dan media sosial untuk melakukan promosi.

Kuncinya agar tidak terjebak investasi ilegal adalah lewat 2L yakni legal dan logis. Cek legalitasnya dengan datang langsung ke kantor OJK atau kontak 157. Lalu logisnya, cek penawaran imbal hasilnya apakah masuk akal, tuturnya.

Taufiq menilai, tidak hanya untuk menghindarkan masyarakat dari investasi ilegal atau bodong, literasi keuangan juga diperlukan agar tidak mudah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Taufiq menjelaskan, salah satu alasan masyarakat menggunakan pinjol ilegal adalah kurangnya kemampuan manajemen keuangan.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan survei OJK kepada 3.500 responden, masyarakat bisa terjerat pinjol dan terpaksa menggunakan fasilitas pinjol ilegal karena untuk membayar hutang lain.

Hal itu dikarenakanmereka belum bisa mengelola keuangan dengan baik, bahkan responden juga menjawab untuk memenuhi gaya hidup, jelas Taufiq.

Selain soal literasi keuangan, Perencana Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tria Rosalina Budi Rahayu meminta agar mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tria mengatakan, tindak pidana ini bisa terjadi di mana saja termasuk di Indonesia, yang menjadi pengirim atau sumber dari terjadinya TPPO.

Menurutnya, TPPO adalah sebuah tindakan di dalamnya ada perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang yang dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Korban seringkali tidak merasa dijebak karena diberikan sejumlah uang atau kemudahan lainnya, sehingga memberikan persetujuan kepada pelaku yang kemudian memegang kendali dan berujung kepada eksploitasi baik di dalam negara maupun antar negara, ujarnya.

Tria mengungkapkan, korban yang disasar tidak hanya perempuan dan anak-anak, melainkan juga laki-laki.

Topik Menarik