Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:27
share

JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah resmi dibuka pada Jumat (25/8/2023) siang ini.

Untuk peserta yang masih gagal pada gelombang sebelumnya bisa mendaftarkan kembali.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka Siang Ini, Cek Dulu Syaratnya Ya!

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB! Yuk langsung klik \'Gabung Gelombang\' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" tulis akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

Serta untuk pendaftar yang lolos nantinya akan mendapat insentif Rp4,2 juta.

Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Besaran itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 60:

- Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter

- Isi kembali password pada kolom ulangi password

- Jangan lupa klik centang pada kotak menyetujui syarat dan kebijakan

- Klik Daftar

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka Hari Ini, Dapat Insentif Rp4,2 Juta

- Anda akan menerima email verifikasi

- Buka email untuk melakukan verifikasi

- Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.

Namun sebelum mendaftar ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Topik Menarik