Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Pendaftaran hingga 6 Oktober 2023
JAKARTA - Jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan. Pendaftaran kedua seleksi tersebut hingga 6 Oktober 2023.
Adapun pengumuman seleksi mulai diumukan masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai 30 September 2023. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan, BKN menyampaikan jadwal seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah lewat Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
"Setelah pengumuman seleksi diumukan masing-masing instansi, dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023," ujarnya, Jumat (25/8/2023).
Terkait informasi pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS yang diadakan dalam CASN 2023, BKN mengimbau masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah.
Menhub soal Macet Parah di Tanjung Priok: Pengelola Terminal Tak Patuhi Kapasitas Bongkar Muat
Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN, terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan kriteria PNS yang dicari saat ini berbeda dari tahun sebelumnya. Melihat kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada tahun ini.
Anas mengatakan, perekrutan PNS mulai tahun ini akan difokuskan untuk menarik seseorang yang memiliki talenta di bidang digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi telah terbukti memangkas proses bisnis dan membuat pekerjaan menjadi lebih cepat dan efisien.
"Ke depan juga ada digitalisasi, maka di penerimaan ASN baru akan ada telenta digital yang akan di rekrut, karena dengan digitalisasi ini bisa memangkas proses bisnis dan bisa memangkas tenaga ASN yang tidak produktif," ujar Azwar Anas di Kompleks DPR.