KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri

KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:13
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah ada 3 orang, ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/8).

Pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik.

KPK mengingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, imbaunya.

Informasi yang diterima, tiga orang yang dicegah adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, nilai kontrak proyek pengadaan sistem proteksi TKI ini mencapai Rp 20 miliar.

Alex menyebut, korupsi ini menyebabkan sistem proteksi TKI tidak berjalan.

Yang bisa dipakai komputernya aja buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri nggak berjalan, ujarnya.

Topik Menarik