Menelisik Kondisi Pasar Modal Indonesia di Era Digital

Menelisik Kondisi Pasar Modal Indonesia di Era Digital

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:13
share

IDXChannel - Kondisi pasar modal Indonesia selama periode 2020 cukup mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, namun demikian jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan signifikan.

Saat itu, jumlah total investor di pasar modal mencapai 3,88 juta investor atau naik 56 persen year on year dan terus bertambah menjadi 4 juta investor hingga 15 Januari 2021 dengan frekuensi transaksi yang mengalami tren kenaikan seiring dengan digitalisasi.

Dikutip dari website OJK, Minggu (13/8/2023), salah satu yang menjadi pendorong transformasi pasar modal di Indonesia adalah peningkatan jumlah penduduk kelas menengah (consuming class) yang signifikan sehingga membutuhkan layanan keuangan yang beragam (sophisticated), yang tentunya berpengaruh pada kebutuhan kualitas SDM di sektor keuangan yang lebih tinggi.

Menurut PwC (2017) Indonesia akan menduduki peringkat 5 ekonomi dunia pada tahun 2030 sedangkan Standard Chartered (2019) memproyeksikan Indonesia berada pada peringkat 4 di tahun yang sama.

Posisi tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai big emerging market mengingat posisi Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terkuat di Asia Tenggara. Di samping itu, perkembangan digital di pasar modal Indonesia saat ini dipengaruhi oleh kebijakan regulator maupun inovasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Anggota Bursa (AB).

Hingga 8 Agustus 2023, tercatat jumlah investor pasar modal RI mencapai 11,46 juta atau melonjak 11,15% secara year to date. Pertumbuhan investor ini didominasi oleh kalangangen Zatau usia di bawah 30 tahun sebesar 57,26% dari total investor dengan aset Rp54,65 triliun.

Usia 31-40 tahun mencapai 22,85 persen, usia 41-50 tahun sebanyak 11,05 persen, dan usia di atas 60 tahun sebanyak 2,81 persen.Seperti diketahui, gen Z sangat kental dengan gaya hidup digital. Generasi ini merupakan kelompok usia yang dibesarkan dengan kemajuan teknologi.

Disisi lain,Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun optimistis pertumbuhan industri pasar modal dapat terjaga. Optimisme tersebut didorong oleh peningkatan indikator- indikator ekonomi serta jumlah investor domestik dan milenial yang signifikan.

Menurut dia, peningkatan kepercayaan terhadap pasar modal harus menjadi prioritas. Digitalisasi harus dipercepat, produk, produktivitas dan kualitas pelayanan harus terus diperbaiki, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, serta ekosistem perekonomian nasional harus bersama-sama kita perbaiki.

Jokowi pun berharap para pelaku di industri ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tengah kompetisi global untuk mempercepat Indonesia maju yang kita cita-citakan.

Investasi pasar modal saat ini menawarkan beragam kemudahan, apalagi sudah diluncurkan inovasi edukasi digital yang membantu memahami dan melayani aktivitas pasar modal bagi pemula.

Contohnya pada akhir 2022 lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan Papan Ekonomi Baru guna menarik perusahaan-perusahaan dari sektor ekonomi baru untuk melantai di bursa. "Kami berharap dengan implementasi Papan Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk tercatat di BEI. Selain itu, implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat itu.

Hadirnya Papan Ekonomi Baru bertujuan untuk menyediakan papan pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang memiliki kemanfaatan sosial luas dengan tingkat pertumbuhan tinggi.

Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama. Perusahaan dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh bursa.

Karakteristik khusus tersebut meliputi memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, serta masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa.

Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor new economy yang telah tercatat di bursa akan dipindahkan ke Papan Ekonomi Baru tersebut.

Penyediaan Papan Ekonomi Baru merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.

Selain itu, Papan Ekonomi Baru tersebut juga menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi investasi bagi investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan papan pencatatan yang ada.

Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Setiap lembar Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) memiliki lebih dari satu hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki satu hak suara.

Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dengan perdagangan saham pada umumnya.

Saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut.

Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.

Terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu notasi khusus \'K\' yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, serta notasi khusus \'I\' yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Bahkan, saat ini juga sudah adae-IPO alias Electronic Indonesia Public Offering. Dijelaskan, e-IPO adalah sebuah wadah yang mendukung proses penawaran umum saham perdana ke public secara elektronik.

Sistem e-IPO ini ditujukan untuk membantu memperluas partisipasi Perusahaan Efek atau emiten sebagai selling agent agar dapat melakukan proses penawaran umum dengan lebih efektif.

Jika sebelumnya, investor hanya bisa memesan saham IPO melalui penjamin emisi efek, sindikasi penawaran umum, atau datang ke gerai penawaran umum, lain halnya dengan adanya e-IPO. Adanya sistem e-IPO, masyarakat dapat lebih mudah membeli saham IPO atau saham penawaran umum perdana yang langsung bisa diakses melalui https://e-ipo.co.id. Selain itu, investor juga bisa memesan saham IPO melalui Partisipan Sistem e-IPO yang sudah terdaftar.

Sebelum adanya e-IPO, penyedia dana terdapat di rekening penampung. Namun, setelah dengan adanya sistem e-IPO, dana yang digunakan dapat diambil dari rekening yang sama di pasar sekunder.




(SAN)

Topik Menarik