Susul Temuan Puluhan Ton BBM Ilegal, Begini Sanksi Tegas Pertamina
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan sejumlah mitra, menyusul adanya temuan tindak pidana berupa penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini tengah ditangani Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai, Medan. Tim Polda Sumut sebelumnya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal.
Tak hanya itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar
mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.
Dia juga memastikan Pertamina melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi," ujar Freddy melalui keterangan pers, Minggu (13/8/2023).
Praktik penyelundupan BBM dan pengoplosan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Karena itu, Pertamina terus mengawal kasus tersebut.
"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," katanya.
Di Sumatera Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada lembaga penyalur (agen) dan lembaga sub penyalur (pangkalan) LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman.
Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas HET di Pangkalan an Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.
Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut," ucapnya.
Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600.
Di mana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000, jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri.
Narotama menerangkan pihaknya telah memberikan sanksi kepada agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan atau selama periode September tahun ini.
(DKH)