Ditjen Pajak Ajak Masyarakat Bantu Negara Percepat Integrasi 69 Juta NIK ke NPWP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak masyarakat membantu negara percepat integrasi 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan hingga akhir Juli 2023, sebanyak 57,8 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Diharapkan target integrasi 69 juta NIK ke NPWP pada 2023 dapat segera terealisasi.
Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP, kata Dirjen Pajak, seusai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu (6/8/2023).
Suryo pun mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id.
Selain memastikan identitas pribadi, lanjutnya, Dirjen Pajak juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum, ungkapp Suryo.
Dia menyampaikan, upaya integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Suryo mengungkapkan, Ditjen Pajak senantiasa berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan. Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan, tutur Suryo.
Sebelum nantinya nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak. DJP memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat semakin paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak.
Ini kan kita sedang bangun sistem supaya masyarakat bisa menjalankan dengan baik. Setelah sistemnya selesai, nanti ada satu forum sebelum implementasi kita bicara supaya masyarakat paham, ujar Suryo.
Adapun dengan integrasi NIK sebagai NPWP tidak lagi mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa langsung membuat akun untuk lapor pajak.








