Investasi Di P2P Lending Aman? Ini Penjelasan OJK

Investasi Di P2P Lending Aman? Ini Penjelasan OJK

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 5 Agustus 2023 - 12:29
share

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pemberi pinjaman ( lender ) ritel di peer-to-peer lending (P2P Lending ) untuk memahami risiko dalam penyaluran dana kepada penerima dana ( borrower ) menyusuk adanya kekhawatiran bahwa investasi di P2P Lending tak aman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa proses layanan pendanaan di P2P lending yang berbasis teknologi informasi sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10 tahun 2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan POJK No. 6 tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Menurut Friderica, proses pendanaan tersebut juga melibatkan 3 pihak, diantaranya pemberi dana (lender), penyelenggara (perusahaan fintech ), dan penerima dana (borrower).

Dimana baik lender maupun borrower sama-sama merupakan konsumen, Sehingga jika borrower tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka hal tersebut menjadi kerugian bisnis bagi lender , kata Friderica dikutip Sabtu (5/8/2023).

Dalam hal ini, Friderica menambahkan bahwa penyelenggara harus tetap melakukan penagihan kepada borrower dan jika terdapat asuransi, penyelenggara juga harus mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi.

Apabila terdapat fraud oleh pegawai penyelenggara, misalnya dana dari borrower tidak diberikan kepada lender , maka penyelenggara harus memberikan ganti rugi kepada lender . Hal ini sesuai dengan Pasal 8 POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan, ucap Friderica.

Sementara itu, Friderica juga mengungkapkan bahwa POJK hanya mengatur mekanisme penagihan pendanaan dan mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet.

Mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet, merupakan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh lender yang terdiri dari penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, serta klaim asuransi atau penjaminan, ungkap Friderica.

Lebih rinci, mitigasi risiko bagi lender dan borrower ini mencangkup analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh penerima dana, verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen, penagihan atas pendanaan yang disalurkan secara optimal, memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan, serta memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan jika ada objek jaminan.

Topik Menarik