Bisnis - PNM Bagikan Tutorial Bikin Izin Usaha untuk Nasabah, Ini Cara dan Kelebihannya!

Bisnis - PNM Bagikan Tutorial Bikin Izin Usaha untuk Nasabah, Ini Cara dan Kelebihannya!

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 13 Juli 2023 - 10:38
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Bagi Anda para nasabah dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang memiliki bisnis, apakah sudah memiliki izin usaha? Izin usaha adalah keterangan yang dikeluarkan langsung oleh badan hukum, yang menjamin bahwa usaha Anda legal untuk dijalankan.

Karyawan PNM bernama Damar menjelaskan, ada banyak keuntungan apabila Anda mendaftarkan izin usaha. Pertama, usaha menjadi aman dan nyaman dijalani, serta dijauhkan dari tindakan pembongkaran serta penertiban.

Kedua, promosi jadi lebih dipercaya. Apabila ada izin usaha, artinya telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan, sehingga orang tahu produk apa yang Anda jual.

"Ketiga, usaha terlihat disiplin. Mematuhi aturan yang berlaku dan buktikan bahwa usaha Anda menunjukkan kedisiplinan," kata Damar, dikutip dari Youtube PT PNM Official dalam Program Belajar Bareng PNM, Kamis (13/7/2023).

Keempat, izin usaha akan mempermudah Anda mengikuti beragam acara besar. Misalnya saja, ikut dalam bazaar kuliner, acara musik dan lain-lain.

"Izin usaha juga akan mempermudah pengembangan usaha. Apabila bisnis usaha bapak, ibu berkembang, mau buka cabang lain, sudah ada izin usaha, maka akan mempermudah juga untuk mengajukan pinjaman dana," jelas dia.

Bagaimana Caranya?

Langkah yang harus Anda lakukan adalah, harus memiliki NIB alias Nomor Induk Berusaha. Ini adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS), yang berguna sebagai tanda pengenal usaha Anda.

Cara membuat akun OSS, tinggal mengunjungi oss.go.id, lalu klik daftar di pojok kanan atas dan pilih skala usaha. Lengkapi data, dengan isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat e-mail dan nomor telepon.

"Centang kolom pernyataan dan klik daftar. Cek e-mail dan klik aktivasi. Terima username dan password. Data bisa digunakan untuk masuk OSS. Selanjutnya buat perizinan usaha," terang Damar.

Apabila sudah memiliki akun tersebut, Anda memiliki hak akses yang dikirim melalui e-mail. Anda bisa mengaksesnya lewat laptop, komputer atau smart phone.

Caranya, masuk ke oss.go.id, pilih masuk dan masukkan username dan password. Klik masuk dan isi formulir dengan lengkap, lalu klik simpan data.

Selanjutnya lengkapi data bidang usaha, isi data soal detail usaha, hingga bagian akhir soal jenis produk atau jasa dan kapasitas per tahun. "Klik simpan," sambung dia.

Sistem kemudian akan menampilkan hasil dari pengisian data yang sudah dilakukan. Langkah selanjutnya klik tombol perizinan izin usaha, baca dan pahami, lalu centang pernyataan mandiri yang berisi beberapa poin.

Di antaranya menjaga keselamatan, kemanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan; kesediaan memenuhi kewajiban; pernyataan usaha mikro dan usaha kecil terkait tata ruang; surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Klik lanjut dan sistem akan menampilkan draft NIB. Selanjutnya cek kembali, apabila sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik tombol terbitkan perizinan berusaha. Kalau sudah terbit, Anda bisa melihat, mengunduh dan mencetaknya.

"Apabila Anda mengalami kesulitan dan merupakan nasabah PNM, kami akan memandu Anda membuatnya," tutup Damar.

Topik Menarik