7 Fasilitas Kantor yang Bebas Pajak Natura, Sewa Apartemen Maksimal Rp2 Juta/Bulan

7 Fasilitas Kantor yang Bebas Pajak Natura, Sewa Apartemen Maksimal Rp2 Juta/Bulan

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 8 Juli 2023 - 15:14
share

JAKARTA - Jenis dan batasan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pph yang perlu diketahui.

Di mana penerapan pajak atas natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan, sehingga natura dan atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Selengkapnya mengenai jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023:

1. Makanan/Minuman

Yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) dana maksimal sejumlah Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

2. Bingkisan hari raya keagamaan

Meliputi Hari Raya Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut dengan dana maksimal Rp3 juta per tahun.

3. Fasilitas Olahraga

Fasilitas selain Golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif dengan dana maksimal Rp1,5 juta per tahun.

4. Fasilitas tempat tinggal nonkomunal

Seperti sewa apartemen dan rumah dengan dana maksimal Rp2 juta per bulan.

5. Fasilitas tempat tinggal komunal

Seperti asrama dan sebagainya dengan dana tanpa ada batasan nilai.

6. Peralatan dan fasilitas kerja

Seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet dengan dana tanpa ada batasan nilai.

7. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan

Dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan selanjutnya dengan dana tanpa ada batasan nilai.

Natura dengan kenikmatan terkait pada standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi dengan dana tanpa ada batasan nilai.

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga dengan dana tanpa ada batasan nilai.

Namun pada fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasil bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Sedangkan pada fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Adapun pada fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

Sebagai informasi peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura/kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura/kenikmatan yang melebihi batas nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.

Topik Menarik