Debt Koletor Bank Emok Perkosa Anak Nasabah, Terancam denda Rp5 M

Debt Koletor Bank Emok Perkosa Anak Nasabah, Terancam denda Rp5 M

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 7 Juli 2023 - 12:40
share

BUKAMATA - Seorang pria berinisial AD (22 tahun) di Karawang, Jawa Barat (Jabar), telah ditangkap oleh polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja nasabah. AD bekerja sebagai penagih utang bank keliling (bank emok) dan diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban untuk menagih utang pada bulan Juni 2023. AD diduga sengaja menunggu orang tua korban meninggalkan rumah di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

"Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang, namun kedua orang tuanya tidak ada. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata AKP Tomy seperti dilansir dari detikJabar,Jumat (7/7/2023).

Pelaku kemudian kembali ke rumah nasabah dan melakukan pelecehan seksual terhadap remaja tersebut. Aksi bejat AD kali ini diketahui oleh salah satu anggota keluarga korban.

"Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian mengejar dan memergoki AD. Namun saat itu, pelaku tidak mengaku. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali," ungkapnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan bejat penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang, yang kemudian mengakibatkan penangkapan pelaku di kediamannya di Telukjambe Timur pada Jumat (23/6). AD dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan bejatnya.

Topik Menarik