RI Kerja Sama Perpajakan Dengan 13 Negara, Ada Tax Haven Country

RI Kerja Sama Perpajakan Dengan 13 Negara, Ada Tax Haven Country

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 26 Juni 2023 - 18:18
share

AKURAT.CO Pemerintah menggandeng 13 negara terkait kerja sama perpajakan yakni persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B. Dengan kerja sama ini, penagihan pajak lintas yuridiksi dari dan ke Indonesia pun dimungkinkan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo merinci 13 negara mitra P3B yakni Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

Dari P3B, ada 13 negara yang saat ini kita sudah memiliki ikatan untuk lakukan bantuan penagihan, di antara kami dengan otoritas yang ada di sana, ujar Suryo di sela Konpers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Menarikanya ada nama AS yang merupakan satu dari sederet negara tax haven country yang menawaran tarif pajak serendah-rendahnya mendekati nol. Negara lain yang dikenal sebagai tax haven adalah Cayman Islands, Bahama, Swiss, Bermuda, Britihs Virgin Islands, SIngapura, Luksemburg, Honkong, Belanda, Malta, Saudi Arabia, Mauritus, Panama, Monako, Vanuatu, Jersey, Liechtenstein, Seychelles, Bahrain dan Andorra.

Tambahan informasi, penagihan pajak lintas yurisdiksi juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Beleid itu menyatakan DJP bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra.

PMK 61/2023 memuat panduan administrasi guna mengimplementasikan kebijakan penagihan piutang pajak ke negara mitra. Khususnya, lanjut dia, bantuan dari 13 negara mitra P3B.

Secara rinci, Bab VIII PMK 61/2023 mengatur mengenai ruang lingkup bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan DJP berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Perjanjian internasional perpajakan itu mencakup P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, dan perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Topik Menarik