Usai Ditunda, Krakatau Steel (KRAS) Bakal Gelar RUPST 31 Juli 2023

Usai Ditunda, Krakatau Steel (KRAS) Bakal Gelar RUPST 31 Juli 2023

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 26 Juni 2023 - 12:40
share

IDXChannel - Setelah menunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 21 Juni 2023, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengumumkan akan kembali menggelar RUPST pada Senin, 31 Juli 2023.

Demikian pengumuman manajemen KRAS dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (26/6/2023).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

"Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham perseroan bahwa perseroan akan melaksanakan RUPST yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai penyedia rapat secara elektronik pada Senin, 31 Juli 2023," kata manajemen.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan dan pemilik saham perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Juli 2023. Pemanggilan RUPST akan dilakukan pada 7 Juli 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili satu per dua puluh bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan perseroan yang usulannya selambat-lambatnya diterima perseroan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan RUPST, yaitu pada 30 Juni 2023, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16
ayat (3) POJK No. 15/2020, yaitu usulan harus:

(a) dilakukan dengan itikad baik;
(b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST;
(d) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; dan
(e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan mengimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa untuk hadir dan memberikan suara dalam proses penyelenggaraan RUPST atau menghadiri RUPST secara
elektronik sebagaimana telah disediakan oleh KSEI.

Fasilitas pemberian kuasa secara elektronik ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST sejak tanggal pemanggilan RUPST sampai dengan satu hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPST, yaitu 28 Juli 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan KRAS, Pria Utama membenarkan penundaan terjadi menyusul penyelesaian laporan keuangan 2022 yang bakal menjadi mata acara rapat di depan pemegang saham pada 21 Juni lalu.

"(Penyebabnya) penyelesaian laporan keuangan," kata Pria saat dihubungi IDXChannel.com, Rabu 14 Juni 2023.

(FAY)

Topik Menarik