Nama Bupati Sunaryanta Dicatut dalam Proyek Fiktif Covid-19 di Gunungkidul, 2 Investor Rugi Rp1,9 Miliar

Nama Bupati Sunaryanta Dicatut dalam Proyek Fiktif Covid-19 di Gunungkidul, 2 Investor Rugi Rp1,9 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 06:37
share

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Nama Bupati Gunungkidul Sunaryanta dicatut dalam kasus proyek fiktif pengadaan barang dan jasa saat pandemi Covid-19. Akibat aksi itu, dua orang investor masing-masing Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.

Kuasa hukum kedua korban, Erlita Kusuma menuturkan, mereka telah melapor ke Polda DIY sejak Juni 2022. Dan sudah ada 4 orang tersangka masing-masing adalah SW, JP, SEM dan MA.

Proses hukum dari kasus dugaan proyek fiktif ini masih belum selesai dan dinilai terkesan lambat,tutur dia, Rabu (20/6/2023).

Erlita menjelaskan dugaan proyek fiktif tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang bernama SW. Dia adalah pihak swasta yang mengetahui adanya proyek tersebut. SW mempertemukan keduanya dengan JP, SEM dan MA pada Juni 2021.

Keempat orang ini menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan kepada korban guna melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul. Untuk memperkuat adanya proyek tersebut, JP mengaku memiliki surat kuasa khusus dari Bupati Sunaryanta.

Surat tersebut di dalamnya mencantumkan nama Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebagai pemberi kuasa kepada JP untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Surat itu juga berisi permohonan pencairan dana ke Kemenkeu.

Surat itu berkop Bupati Gunungkidul namun belum ditandatangani dengan alasan menunggu tanda tangan pak Bupati Gunungkidul, katanya.

Proyek tersebut nilainya mencapai Rp26,5 miliar dan untuk memperlancar agar keduanya menjadi orang yang ditunjuk dalam proyek sesuai kesepakatan, para pelaku meminta uang pelancar alias dana komando kepada korban.

kedua korban pun tergiur dengan proyek tersebut hingga akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada salah satu pelaku. Korban mentransfer uang dengan total Rp1,9 M dan telah diterima oleh SW. Korban sempat memfoto saat penerimaan kwitansi uang tersebut.

Seiring berjalannya waktu kedua korban tak kunjung mendapatkan kabar tentang rencana pengerjaan proyek tersebut. Bahkan keempat orang tersebut juga susah dihubungi, ujarnya.

Kedua korban sudah meminta tolong kepada beberapa pihak untuk menjembatani pertemuan dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Bahkan mereka juga sudah pernah bertemu dengan Bupati Sunaryanta.

Namun mereka kaget dengan jawaban bupati saat itu tidak pernah membuat surat tersebut. Bahkan Bupati Sunaryanta mempersilakan untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. Dan akhirnya mereka memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 11 Juni 2022 lalu.

Kami 11 Juni 2022 dan penetapan empat tersangka baru tanggal 16 Desember 2022,ujarnya

Tapi kami heran sudah ditetapkan tersangka dan dipanggil beberapa kali kok belum ada penangkapan dan penahanan, katanya.

Erlita berharap Polda DIY bergerak lebih cepat karena laporan tersebut sudah berjalan satu tahun. Pihaknya mendorong agar penanganan perkara bisa menemukan titik terang dan kerugian Rp1,9 M yang dialami korban bisa dikembalikan

Sementara Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto saat dikonfirmasi mengenai laporan dugaan proyek fiktif masih belum bersedia memberikan statemen resmi.

Topik Menarik