4 Tersangka Penipuan Robot Trading Fin88 Rugikan 500 Korban hingga Rp167 Miliar, Begini Modusnya
FAJAR.CO.ID Empat orang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencucian robot trading Fin888. Korban mencapai 500 orang lebih dengan total kerugian Rp167 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, tercatat ada sekitar 500 orang yang menjadi korban. Total kerugian Rp167.000.000.000, ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).
Modus para tersangka menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan sejumlah keuntungan dalam berinvestasi menggunakan robot trading . Para korban diiming-imingi keuntungan atau bagi hasil antara 7 persen sampai 10 persen per bulan.
Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, para pelaku akan meminta korban membuka akun melalui laman Samtrade Fx. Proses pembukaan akun menggunakan kode referal.
Korban diminta untuk menyetor deposit setelah pendaftaran akun disetujui oleh Samtrade Fx. Nilai deposit minimal USD 1.000 (setara Rp14,9 juta), beber Whisnu.
Fin888 menjanjikan keuntungan bagi hasil 7 persen sampai dengan 10 pesen per bulan kepada nasabah dengan asuransi Fincom apabila broker scam .
Para tersangka juga menawarkan keuntungan tambahan terhadap para korban. Caranya dengan merekrut member baru menggunakan kode referal miliknya.
Dari perekrutan member baru, pelaku menjanjikan keuntungan 4-11 persen setiap hari. Besar persentase keuntungan
bergantung keuntungan dan banyaknya member baru yang berhasil direkrut.
Akhir Desember 2021, penipuan robot trading itu terbongkar. Nasabah atau investor tidak bisa melakukan penarikan dana.
Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan ke Bareskrim Polri. Laporannya tercatat dengan nomor :LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencucian robot trading Fin888 ini. Para tersangka berinisial PS, CC, S dan SG.
PS dan CC berperan selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia .
S, selaku direktur dari perusahaan exchanger . Sedangkan SG selaku pemilik Broker Sametrade FX.
Polisi telah menangkap PS dan CC kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. S dan SG melarikan diri dan polisi masih dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fajar)









