MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fahri: Hari Ini Kita Rayakan Satu Kemenangan
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyampaikan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pergantian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Menurutnya, keputusan MK mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka menunjukan bahwa hakim konstitusi masih memahami betul esensi dari demokrasi.
"Hari ini kita bersyukur bahwa akhirnya para hakim kita, memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan," sebut Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Bahkan, mantan Wakil Ketua DPR menyebut sistem terbuka merupakan satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya.
Pasalnya, lanjut Fahri, tanpa keterbukaan di dalam memilih pemimpin maka tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.
"Jadi hari ini kita merayakan satu kemenangan, dan semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul-betul menjadi tidak saja the guardian of the contitution tapi juga the Guardian of Democrasy, " pungkas Fahri.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian materil atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6/2023).
MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Adapun uji materi UU Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 Ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Mereka meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.