LPSK Imbau Bripka Andri Yang Setor Rp650 Juta Ke Komandan Menyerahkan Diri
AKURAT.CO, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengimbau anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Bripka Andri Darma Irawan, menyerahkan diri.
Bripka Andri yang namanya viral di media sosial karena membongkar perbuatan atasannya yang minta dicarikan uang setoran diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah sudah 57 hari tak masuk dinas.
"Ya, saya kira kan sekarang dinyatakan DPO atau Daftar Pencarian Orang, ya sebaiknya menyerahkan diri saja," ujar Hasto dikutip Kamis (14/6/2023).
Bripka Andri telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK namun syarat formilnya belum lengkap. Hasto mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya akan memberikan permohonan perlindungan kepada Bripka Andri setelah ditemukan pidana dalam kasus yang diungkapnya.
"Dia bisa mengajukan proses pidana, sehingga LPSK bisa intervensi," kata Hasto.
Diketahui, Bripka Andri Darma Irwan mengajukan perlindungan ke LPSK setelah curhatannya soal setoran uang ke atasan akibat viral di media sosial. Lewat akun andrydarmairawan07.2. Bripka Andri menampilkan beberapa bukti percakapan screenshot yang dengan Kompol Petrus yang disebut-sebut sebagai atasannya.
Dalam slide yang diunggah itu juga menampilkan screenshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima Petrus Hottiner Simamora.
Bripka Andri juga menyebut bahwa Danyon Kompol Petrus meminta untuk mencairkan uang dari luar dan sudah disetorkannya sebesar RP650 juta dilengkapi dengan bukti transfer. []