MK Ketok Palu, Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

MK Ketok Palu, Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 17:18
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id Setelah sempat menjadi kontroversi di ranah publik, akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan sistem Pemilu proporsional tertutup*

Topik Menarik