KPK Ungkap Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Rugikan Negara Rp27,6 Miliar

KPK Ungkap Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Rugikan Negara Rp27,6 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 19:13
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Para tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar.

"Diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Adapun, 10 tersangka tersebut yakni para pegawai Kementerian ESDM. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A), Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) PPK, Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM, Beni Arianto (BA) Penguji Tagihan, Hendi (H) PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA) dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Perkara tersebut bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa dana tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama dua tahun sejak 2020 hingga 2022.

"Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," beber Firli.

Adapun, proses pengajuan anggaran tersebut diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung. Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi yang di antaranya, mengkondisikan daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

"Dimana tersangka PAG meminta kepada LFS agar \'dana diolah untuk kita-kita dan aman," beber Firli.

Para tersangka diduga juga menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Tak hanya itu, para tersangka melakukan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," ungkapnya.

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda yakni, Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar; Novian Hari Subagio Rp1 miliar; Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar; Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar.

Kemudian, Abdullah Rp350 Juta, Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar, Beni Arianto Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar, serta Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Atas perbuatannya para ersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(SLF)

Topik Menarik