LPSK: Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Ke David Ozora Lebih Dari Rp100 Miliar
AKURAT.CO Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, mengatakan LPSK telah menghitung total restitusi atau biaya ganti rugi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), yakni David Ozora (17).
Menurut Susi, nilai restitusi tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. "Ya, Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari biaya medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," ujar Susi saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Kemudian, Susi menjelaskan, biaya perawatan rumah sakit tersebut telah meliputi biaya transportasi dan konsumsi. Termasuk dengan biaya keluarga saat harus mengurus David di rumah sakit maupun mengurus kasus kepada pihak-pihak terkait.
"Kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David. Pas awal-awal kan orang tuanya malah sempat meninggalkan pekerjaan," jelasnya.
KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi Mulai 1 Februari dengan Rute hingga Cilacap, Ini Jadwalnya
Selain itu, Susi juga mengatakan, LPSK akan memasukkan biaya bantuan hukum, mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Lebih lanjut, Susi mengatakan, LPSK telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai nilai restitusi ini. Susi menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik.
"Untuk perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke pihak penyidik dan juga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," pungkasnya.[]