Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 18:13
share

GARUT, iNews.id - Novi Fauziah (39), mantan finalis Mojang-Jajaka (Moka) Garut, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa mantan pegawai bank BUMN di Kabupaten Garut ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi uang nasabah sebesar Rp900 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang putusan yang berlangsung Rabu (14/6/2023), majelis hakim juga memvonis Novi Fauziah dengan denda Rp200 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.

Kasi Pidsus Kejari Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan tersebut karena vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp850 juta.

Jaksa masih mempelajari putusan kemarin. Jadi untuk menentukan sikap masih ada waktu tujuh hari. Kami masih buat laporan pada pimpinan sama mempelajari putusan yang kemarin dibacakan, kata Prima Sophia Gusman, Kamis (15/6/2023).

Putusan itu disampaikan hakim seusai menyatakan Novi Fauziah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang nasabah di bank tempat kerjanya terdahulu.

Terdakwa Novi Fauziah diberi waktu 7 hari untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim. (Sidang) kemarin hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa. Kemudian untuk uang pengganti Rp900 juta dikurangi barang bukti yang telah disita Rp50 juta. Sehingga Rp850 juta yang mesti dibayar, ujar Prima Sophia Gusman.

Setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, Novi Fauziah diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila dalam kurun waktu yang diberikan ini terdakwa belum bisa melunasi, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

Prima Sophia Gusman menuturkan, selama persidangan, terdakwa Novi Fauziah tidak bisa membuktikan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan uang nasabah saat menjadi Pjs Kepala Unit BRI Kota Kaler.

Dugaan keterlibatan pelaku lain belum terungkap setelah sementara ini. Karena kemarin memang si terdakwa itu lebih kepada mengambil alih semua tanggung jawab dan tidak melibatkan pihak lain, termasuk suaminya, tutur dia.

Diketahui, proses persidangan yang dijalani mantan mantri salah satu bank BUMN itu telah berlangsung sebanyak 14 kali. Sejumlah saksi baik ahli dari JPU maupun saksi a de charge dari terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan.

Prima Sophia Gusman menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. Terdakwa Novi sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut. Namun upaya hukum tersebut kalah sehingga proses peradilan terhadapnya kembali dilanjutkan.

Terdakwa Novi telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. Sejak tanggal tersebut, perempuan cantik itu ditahan di Rutan Garut.

Topik Menarik