Pemkab Lebak: 7 Kecamatan Rawan Pengiriman TKI Ilegal
GenPI.co Banten - Tujuh kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten , masuk ke dalam kategori rawan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Hal itu disampaikan petugas pendataan tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Andri di Lebak , Selasa (13/6).
"Kami berharap masyarakat di tujuh kecamatan itu yang hendak bekerja tenaga migran agar melalui perusahaan resmi yang terdaftar," ujarnya.
Ketujuh kecamatan tersebut yaitu Maja, Sajira, Curugbitung, Lebak Gedong, Cijaku, Cigemblong, dan Cilograng.
Andri menyebut, mayoritas warga di daerah tersebut bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga dengan rata-rata pendidikan SD.
"Kami minta semua PMI yang bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada disnaker setempat maupun perusahaan resmi yang memberangkatkannya," kata Andri.
Padahal, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/6765 tahun 2020 telah memutuskan 49 penempatan di perusahaan pekerja migran Indonesia (P3MI) ke Arab Saudi .
Nantinya, P3MI tersebut menjadi pelaksana penempatan dan perlindungan para PMI di Arab Saudi melalui sistem penempatan 1 kanal.
Dengan sistem tersebut, para PMI yang selesai bekerja akan kembali ke asrama penampungan.
Selain itu, P3MI juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan kepada para PMI tersebut.
"Saya kira dengan penempatan 1 kanal itu, mereka PMI bisa istirahat juga mencegah kasus kekerasan yang dilakukan majikan. Sekarang tidak boleh lagi PMI menginap di rumah majikan dengan bekerja selama 24 jam," katanya menjelaskan. (Antara)
Tonton Video viral berikut: