Komisi Informasi Pusat Sebut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Secara Nasional Capai 75,40

Komisi Informasi Pusat Sebut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Secara Nasional Capai 75,40

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 16:26
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn memaparkan penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Secara nasional skor IKIP mencapai 75,40.

Angka tersebut naik 0,97 point dari tahun 2022 yang mendapati skor 74,43.

Pada pemaparannya, Rospita menyabut hanya ada 5 Provinsi yang memperoleh skor IKIP dengan kategori baik. Diantaranya adalah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Aceh.

Sementara 29 provinsi lainnya berada dalam kategori sedang. Selain itu, 5 (lima) provinsi dengan skor terendah berada pada Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Gorontalo, ucap Rospita pada kegiatan National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel, Jakarta Central Park, Kamis (15/6/2023).

Rospita menyebut walaupun ada peningkatan skor secara nasional, namun pengukuran indeks ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya dilapangan, karena berdasarkan hasil FGD yang dilakukan di 34 provinsi.

Sebagian pokjada masih belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks untuk dapat dipertanggung-jawabkan kepada para Informan Ahli Daerah, ucapnya.

Selain itu, masih adanya mindset menganggap IKIP ini sebagai ajang kompetisi, sehingga Informan Ahli yang dipilih adalah yang bisa dikondisikan sesuai keinginan demi menaikkan nilai IKIP di provinsinya, tanpa didukung data dan fakta yang valid.

Padahal, IKIP merupakan helicopter view untuk melihat bagaimana potret keterbukaan di setiap provinsi sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga sangat dibutuhkan objektivitas dalam penyajian data fakta maupun dalam memberikan penilaian.

Apakah benar pemerintah/badan publik sudah sedemikian terbukanya, dan informasi yang disajikan sudah memiliki dampak dan memberi manfaat bagi masyarakat, ucapnya.

Untuk itu perlu ditekankan kepada seluruh Provinsi bahwa IKIP merupakan survey dan bukanlah kompetisi sehingga provinsi tidak perlu berlomba-lomba untuk memperoleh nilai tertinggi, namun sebaliknya IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif, agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada public; sebab hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya seperti IDI dan lain sebagainya.

Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan terkait potret pelaksanaan keterbukaan di 34 provinsi akan disampaikan kepada presiden dan juga kepada pemerintah daerah masing-masing provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di setiap daerah, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan NAC Forum IKIP 2023 ini adalah untuk memberikan penilaian IKIP Nasional 2023 oleh para Informan Ahli Nasional, menganalisis Data IKIP Nasional 2023, dan memberikan hasil IKIP Nasional 2023.

Perjalanan IKIP 2023 dilaksanakan sejak bulan Februari mulai dari tahapan penyusunan dasar hukum, bimbingan teknis kepada seluruh Kelompok Kerja Daerah, Penentuan Informan Ahli Daerah, Pengumpulan data dan fakta oleh Pokja Daerah, Pengisian Kuesioner, FGD di 34 hingga NAC Forum IKIP 2023.

IKIP disusun dengan maksud untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi dan nasional. Gambaran yang dimaksud lebih dari sekadar informasi sejauh mana ketaatan Badan Publik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU. IKIP memberikan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kewajibannya di 34 provinsi.

IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antar daerah, juga kesenjangan antara Jawa dengan luar Jawa, dan antara wilayah Barat dan Timur Indonesia. Selain itu, ada beberapa tujuan lain yang pada gilirannya akan membawa manfaat besar baik bagi masyarakat maupun negara dalam rangka penyelenggaraan pembangunan manusia serta perubahan sosial dan ekonomi, ucapnya.

IKIP juga memotret seberapa jauh akses publik terhadap informasi terbuka. Badan Publik diharapkan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi memberi layanan informasi publik yang prima, agar ide pemerintahan terbuka, transparan dan akuntabel cepat terwujud. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan terwujud bila terdapat fondasi kualitas informasi dan layanan yang diberikan berkualitas.

IKIP menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, katanya.

Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, pungkasnya. (zak/fajar)

Topik Menarik