Papan Pemantauan Khusus Tingkatkan Likuiditas Transaksi Pasar Modal
JAKARTA - Implementasi pemantauan khusus pada perdagangan mendapatkan respon positif dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Pasalnya, kehadiran papan pemantauan khusus tersebut selain melindungi investor juga meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal.
Diketahui papan perdagangan khusus mulai diimplementasikan pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.
Ketua Umum AEI, Budiarsa Sastrawinata mengatakan, kehadiran papan pemantauan khusus merupakan upaya BEI dalam memberikan perhatian khusus kepada emiten yang memenuhi kriteria.Dengan ada papan pencatatan khusus ini diharapkan akan tercipta likuiditas pasar yang lebih baik, katanya dilansir Harian Neraca, Kamis (15/6/2023).

Di sisi lain, masuknya emiten ke dalam papan pemantauan khusus diharapkan bisa menjadi pemacu untuk memperbaiki kondisi, baik dari sisi likuiditas saham maupun fundamental perusahaan.
Kami tidak melihat ini akan berdampak negatif bagi calon-calon emiten yang akan masuk ke pasar modal Indonesia, tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pernah bilang, implementasi papan pemantauan khusus memiliki tujuan utama untuk perlindungan investor dan menambah likuiditas perdagangan untuk mendukung keputusan investasi baik ritel ataupun institusi.
Tujuan utama peningkatan likuiditas perdagangan, ini jadi tujuan utama. Kalau nantinya likuiditas saham ini dapat meningkat RNTH akan lebih baik untuk industri kita, ujarnya.
Sebagai informasi, papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan untuk saham-saham yang memenuhi 11 kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X, termasuk untuk saham-saham dengan likuiditas rendah.
Dari 170 saham menghuni papan tersebut, 125 di antaranya merupakan saham-saham yang berasal dari papan pengembangan dengan saham emiten anyar yang melantai pada 20192022 berkontribusi hingga 31 perusahaan.
Adapun untuk implementasi papan pemantauan khusus sendiri akan berlangsung dalam dua tahap yakni tahap I hybrid dan tahap II full call auction.
Pada tahap pertama, terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan bursa untuk saham dengan likuiditas rendah. Adapun parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Pada tahap kedua, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Pada tahap full call auction, perdagangan periodic call auction berlangsung sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan bursa.