Kenali Kriteria Saham yang Bisa Masuk Papan Pemantauan Khusus
IDXChannel - Beberapa kriteria saham yang bisa masuk papan pemantauan khusus ini bisa menjadi informasi yang menarik.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.
Lantas apa saja saham yang bisa masuk papan pemantauan khusus? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan nasional dengan judul Ini Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus.
Apa itu Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Implementasi papan pemantauan khusus itu diberlakukan melalui Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.
Kriteria Saham yang bisa Masuk Papan Pemantauan Khusus
Kenali Kriteria Saham yang Bisa Masuk Papan Pemantauan Khusus. (FOTO : MNC MEDIA)
- Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
- Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V.
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan atau kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Itulah penjelasan kriteria saham yang bisa masuk papan pemantauan khusus. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)