Kementerian PPPA Minta Penegak Hukum Tingkatkan Kompetensi Implementasi UU TPKS
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong aparat penegak hukum (APH) meningkatkan kompetensi dalam menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terutama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan saran itu muncul karena sering terjadi perbedaan persepsi di antara penegak hukum.
Memang sekali lagi peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. Tapi kami juga melihat progres yang dilakukan teman-teman di kepolisian juga, bagaimana memberikan pemahaman persepsi untuk bisa menjalankan UU TPKS, usahanya sudah ada. Tapi ya tidak bisa menjaga individu by individu ya. Mudah-mudahan harapannya semua APH kepolisian itu paham, kata Ratna, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya implementasi UU TPKS oleh penegak hukum masih terus dilakukan. Walaupun dalam penerapannya dibutuhkan kerja sama kolektif antara kementerian dan lembaga terkait.
Diseminasi itu tidak hanya cukup dilakukan oleh satu kementerian. Semua harus bekerja untuk bisa mendiseminasi ini minimal di lingkup internal masing-masing. Itu menjadi penting, katanya.
Lebih lanjut, Kementerian PPPA kata Ratna juga seringkali melakukan sosialisasi UU TPKS di beberapa kesempatan. Misalnya dalam momen-momen seminar, webinar atau saat diundang oleh kementerian lainnya dalam rangka menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait.
Atau inisiasi kami. Pasti kami menyelipkan UU TPKS ini meskipun tidak pasal per pasal. Tapi apa yg menjadi asas, apa tujuan akhirnya, bagaimana mengimplementasikannya ini bisa berjalan baik dan menastikan hak korban terpenuhi. Itu highlight yang kita deliver di mana pun, tuturnya.