Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pidana Perbankan Yang Libatkan Bank Sumsel Harus Profesional
AKURAT.CO Kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan terlapor PT BPD Sumsel Babel atau Bank Sumsel Babel dan Direktur PT Media Karya Citrapersada (MKC), Yan Hari, masuk ke dalam tahap pemeriksaan pihak terlapor.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Babel telah melakukan pemanggilan danpemeriksaan terhadap Yan Hari. Sementara hari ini, Kamis (15/6/2023), giliran pejabat Bank Sumsel yang kabarnya akan memenuhi panggilan polisi. Pejabat Bank Sumsel sebelumnya mangkir tiga kali dari panggilan aparat.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, pihak kepolisian harus profesional dalam mengusut kasus ini.
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan sangat besar oleh negara terkait penegakan hukum, kata dia, posisi kepolisian pada dasarnya dituntut tidak memihak.
Yang artinya, polisi harus bisa objektif dan menjaga jarak dengan berbagai pihak yang bermasalah dengan hukum, kata Bambang kepada Akurat.co.
Kendati demikian, menjaga jarak dengan pihak yang bermasalah dengan hukum tak mudah. Pasalnya, di sisi lain kepolisian juga memiliki tugas melayani masyarakat.
Makanya perlu pengawasan yang ketat melalui partisipasi masyarakat untuk memastikan penegakan hukum bisa dilakukan dengan profesional dan objektif, tegasnya.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya Rina Tarol, nasabah Bank Sumsel Babel melaporkan oknum Bank Babel beserta Yan Hari, Direktur PT MKC ke Polda Babel terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan yakni pemindahbukuan tanpa persetujuan nasabah.
Kasus ini bermula ketika Rina Tarol bekerja sama dengan Yan Hari terkait kebutuhan garansi bank atau kredit modal kerja (KMK) untuk pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 yang digarap PT MKC.
Rina belakangan sepakat untuk membantu mencarikan KMK tersebut, lalu membuka deposit atau mengajukan KMK kepada Bank Sumsel Babel dengan plafon Rp4 miliar menggunakan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan Rina sebagai jaminan. Pengajuan KMK pun dikabulkan.
Namun dalam perjalannya, tanpa sepengetahuan Rina, terjadi pencairan melebihi plafon Rp4 miliar dan ada pemindahanbukuan dari rekening lama (yang sudah disepakati keduanya) ke rekening baru yang dibuat oleh PT MKC. Lalu terjadi pencairan kembali kredit senilai Rp1,4 miliar beserta bunga sebesar Rp300 juta yang ditagihkan ke rekening lama.
Dugaan Rina, ada oknum Bank Sumsel Babel dan PT Media Karya Citrapersada yang menggunakan jaminan yang pernah diajukannya untuk membuka rekening baru dan melakukan transaksi di rekening baru tersebut.[]