Kompol Petrus Diduga Minta Uang Setoran, Begini Gaji Pokok dan Tunjangannya Sebagai Anggota Polri

Kompol Petrus Diduga Minta Uang Setoran, Begini Gaji Pokok dan Tunjangannya Sebagai Anggota Polri

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:02
share

FAJAR.CO.ID Kompol Petrus Hottiner Simamora dan Bripka Andry Darma Irawan menjadi perbincangan di media sosial. Institusi Polri pun disorot lantaran pengakuan Bripka Andry Darma Irawan yang kerap memberikan uang setoran ke pimpinanannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora, tetapi tetap saja dimutasi.

Gara-gara uang setoran ke komandan batalyon korps Brimob Polda Riau dua perwira polisi dan 6 personel Brimob Polda Riau ditahan di sel khusus alias patsus.
Mereka diduga terkait permintaan uang setoran hingga Rp650 juta, seperti yang diungkapkan Bripka Andry Darma Irawan di media sosial hingga menjadi viral atau perbincangan.

Delapan personel Brimob ini menjalani penahanan di patsus Propam Polda Riau, sejak 8 Juni 2023. Adapun delapan personel Brimob yang ditahan di sel khusus alias patsus yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, AKP M, Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC.

BACA: Gara-gara Uang Setoran Rp650 Juta, 2 Perwira Polisi dan 6 Bintara Brimob Ditahan di Sel Khusus

Masyarakat pun dibuat penasaran. Perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol, masih meminta uang setoran ke bawahan. Sebenarnya, berapa gaji perwira Polri seperti Kompol Petrus?

Melansir tribaratanews.kepri.go.id, jabatan Kompol termasuk perwira menengah atau pamen (Golongan IV) dengan pangkat paling rendah.

Tugas Kompol sebagai asisten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang berada setingkat lebih tinggi dari Perwira Pertama. Pangkatnya dilambangkan dengan satu bunga berwarna emas.

Besaran gaji bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua Belas atas PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gaji pokok (gapok) anggota Polri juga dibedakan berdasarkan pangkat dan golongannya.

Adapun besaran gaji pokok Polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) adalah sebagai berikut.

  1. Perwira Menengah atau Pamen

-Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 Rp 5.243.400.

  1. Perwira Tinggi atau Pati

-Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 Rp 5.930.800.

Mengacu daftar gaji di atas, gaji Kompol Petrus berkisar antara Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100. Nominal terendah diberikan untuk pangkat kompol yang memiliki masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun, sedangkan gapok tertinggi untuk anggota Polri pangkat Kompol yang telah bertugas selama 31-32 tahun.

Tunjangan Pangkat Kompol

Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Polri, Bab IV Komponen Belanja Pegawai Pasal 16 ayat (2), mengatur tentang pembayaran gaji anggota Polri.

Seperti para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, anggota Polri juga menerima tunjangan selain gaji pokok. Tunjangan tersebut adalah:

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri, tukin diberikan berdasarkan kelas jabatannya dari satu sampai 18. Berikut daftar lengkap tukin Polisi sesuai kelas jabatannya.

Anggota Polri berpangkat Kompol termasuk kelas jabatan 10. Perhitungan gaji pokok dan tunjangan kinerja Kompol Petrus tanpa mempertimbangkan tunjangan lainnya antara Rp7.551.100 sampai Rp9.481.100. (bs-fajar)

Topik Menarik