Viral Oknum Brimob Curhat Setor Rp650 Juta ke Komandan, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Riau

Viral Oknum Brimob Curhat Setor Rp650 Juta ke Komandan, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Riau

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 6 Juni 2023 - 08:54
share

FAJAR.CO.ID, PEKANBARUCurhat oknum Brimob di media sosial yang mengaku kerap beri setoran ke komandan hingga mencapai Rp 650 juta berbuntut panjang. Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir, Kompol Petrus dicopot jabatannya.

Oknum anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, kesal karena didemosi dan dipindahkan ke Batalyon A di Pekanbaru, Riau. Padahal selama ini, anggota Batalyon B Brimobda Riau itu telah memberikan setoran fantastis hingga Rp 650 juta ke komandan.

Curhat uang setoran itu diungkapkan di akun Instagram @andrydarmairawan07.2. Unggahan ini kemudian diposting ulang oleh beberapa akun Instagram lainnya, sehingga menjadi viral.

Unggahan itu juga telah direspons oleh Kepolisian Daerah Riau dengan mencopot Komandan Batalyon Maggala Kompol P. Dia diduga memerintahkan anak buahnya mencari uang setoran hingga mencapai Rp 650 juta.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan, mengatakan kasus dugaan permintaan uang setoran telah diproses sejak Maret 2023. Jauh sebelum pernyataan Bripka AD viral di media sosial.

Menurut Setiawan, demosi yang disampaikan Bripka ADI pada postingannya hanyalah mutasi biasa yang dilaksanakan secara berkala. Terkait dugaan setoran, masih didalami.

Kombes Pol J Setiawan mengatakan, pembuktiannya nanti di sidang etik, tetapi Kompol P telah dicopot jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.

Dia menerangkan, Brimobda Riau telah memutasi 38 personel, termasuk personel Batalyon B pada 3 Maret 2023 lalu.

Dari mutasi atau penyegaran ini, hanya yang bersangkutan yang tidak terima, kata Kombes Setiawan, dikutip dari Riau.co (Jawa Pos Group), Senin (5/6).

Demosi Bripka ADI, ungkap Kombes J Setiawan, bukan tanpa sebab. Diketahui, Bripka ADI tidak masuk dinas atau desersi sejak 3 Maret 2023 hingga saat ini. Total ada 3 dugaan pelanggaran Bripka ADI yang saat ini tengah diproses.

Dua kasus desersi, satu kasus dugaan profesi atau etik, sambung Setiawan.

Setiawan menjelaskan, kasus desersi pertama, sejak mutasi keluar pada 3 Maret, Bripka ADI sama sekali belum masuk ke Batalyon A Brimobda Riau. Untuk kasus ini, Bidpropam telah memproses pada 13 Maret 2023.

Hasilnya Bripka ADI dinyatakan bersalah karena lari dari tugas. Saat sidang putusan, ia juga tidak hadir. Sehingga laporan atas desersi dirinya berlanjut.

Sedangkan untuk kode etik, yakni dugaan pemberian setoran yang diberikan oleh Bripka ADI kepada oknum atasannya yakni Kompol P. Ada 8 saksi yang sudah diperiksa Propam mendalami kasus ini.

Sedangkan untuk Kompol P sudah dicopot sejak Maret lalu. Kasus ini sedang bergulir di Subdit Waprof (Pengawasan Profesi, red). Tinggal menunggu hasilnya nanti, pungkasnya.(jawapos)

Topik Menarik