Pertamina Geothermal (PGEO) Siap Bagi-Bagi Dividen Rp1,48 Triliun

Pertamina Geothermal (PGEO) Siap Bagi-Bagi Dividen Rp1,48 Triliun

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 6 Juni 2023 - 06:43
share

IDXChannel - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk atau PGE (PGEO) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 menyetujui penggunaan laba bersih, yaitu untuk dividen sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp1,48 triliun (asumsi kurs: Rp14.831), serta laba ditahan sebesar USD 27,32 juta.

Total dividen tersebut termasuk dividen interim sebesar USD 70 juta yang telah dibayarkan pada 27 Januari 2023 serta dividen tambahan sebesar USD 30 juta yang akan diberikan kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya pada tanggal pencatatan.

RUPST ini juga mengumumkan bahwa per tahun 2022 Perseroan berhasil mencatatkan kinerja positif. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan laba bersih 49,68% secara YoY (year onyear) yang dicatatkan oleh Perseroan, menjadi USD 127,32 juta.

Pendapatan usaha tahun 2022 turut mengalami peningkatan 4,68% atau sebesar USD 386,07 juta serta mencatatkan produksi uap dan listrik panas bumi sebesar 4.629,6 GWh. Dari aspek keberlanjutan, Perseroan berhasil melakukan penghindaran emisi sebesar 3,87 juta ton CO2.

Direktur Keuangan PGEO Nelwin Aldriansyah menyampaikan bahwa saat ini Perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sangat baik.

"Hasil RUPST ini meningkatkan optimisme kami terhadap pertumbuhan Perseroan secara positif dan konsisten. Ke depan, Perseroan akan terus berkomitmen untukmengembangkan dan menjaga pertumbuhan bisnis serta mengembangkan potensi energi hijau di Indonesia," terangnya.

Selanjutnya Perseroan juga menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO, yaitu untuk investasi pengembangan kapasitas tambahan dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) operasional Perseroan saat ini yang dilakukan melalui pengembangan konvensional dan utilisasi co-generation technology, lalu investasi pengembangan kemampuan digital, analitik,dan manajemen reservoir untuk mendukung operasional Perseroan, serta pembayaran sebagian facilities agreement Perseroan.

RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan mendapatkan persetujuan pemegang saham pengendali Perseroan terlebih dahulu, yaitu PT Pertamina Power Indonesia untuk menetapkan honorarium, tunjangan, tantiem, dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk Tahun Buku 2023.

Selanjutnya, RUPST memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode Tahun Buku 2023 dan 2024 berikut besaran nilai jasanya, menetapkan kembali KAP yang ditunjuk pada Tahun Buku 2022 dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan periode Tahun Buku 2023 sesuai hasil evaluasi Dewan Komisaris, atau menunjuk KAP pengganti karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan periode Tahun Buku 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"RUPST PGE juga menyetujui adanya Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang beberapa diantaranya menyangkut kebijakan investasi, tata cara pengajuan rencana kerja, penggunaan laba dan pembagian dividen, dan sebagainya," tutup Nelwin.


(SAN)

Topik Menarik