Sekjen Ikaluin Bekasi Sistem Pemilu Terbuka Wujud Pelaksanaan Kedualatan Rakyat
Sekjen Ikaluin Bekasi Raya, Hamdi berharap Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif.
Hal itu ditegaskan menanggapi rumor soal MK yang bakal mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau memilih lambang partai.
Bacaleg Partai Golkar Kota Bekasi itu juga mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka paling tepat diberlakukan saat ini karena mengikuti dinamika sistem demokrasi di Indoonesia.
Itu karena sistem ini melibatkan partisipasi rakyat. Sistem pemilu proporsional terbuka adalah wujud dari pelaksanaan kedualatan rakyat, pelaksanaan kepentingan rakyat dengan cara memilih siapa wakilnya secara langsung,jelas Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis ((1/6).
Sistem proporsional terbuka, menurut Hamdi, merupakanwujud keadilan dari sisi celag yang ikut dalam pemilu. Sistem ini juga akan mendorong calon anggota legislatif untuk setia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu yaitu partai politik dan masyarakat.
Parpol sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif. Dan pemilih sebagai aktor yang akan menentukan apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak, jelas lulusan UIN Jakarta ini.
Mahkamah Konsitusi (MK) diberitakan bakal memutus gugatan pengujian materiil permohonan terkait UU Pemilu, yakni mengenai sistem pemilu apakah sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka
Jika sistem proporsional tertutup, maka surat suara hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg), calon anggota parlemen ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut.
Calon anggota lembaga legislatif ditentukan oleh nomor urut. Sehingga, ketika sebuah parpol mengajukan enam orang, tetapi meraih dua suara, maka dua orang di urutan pertama yang akan mendapatkan kursi.
Sementara bila sistem proporsional terbuka artinya surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo parpol, nama kader, foto, dan nomor urut. Pemilih dapat mencoblos atau mencoret kertas (sesuai petunjuk teknis Pemilu masing-masing negara) pada kotak yang berisi nama caleg.
Penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tertinggi.