Izin Tambang Tak Diperpanjang, Ribuan Pekerja Terancam PHK

Izin Tambang Tak Diperpanjang, Ribuan Pekerja Terancam PHK

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 08:02
share

IDXChannel - Pengusaha tambang di kawasan Padalarang, Citatah, Cipatat, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berharap masih bisa menjalankan roda usahanya.

Sebab jika harus berhenti operasi akibat regulasi yang ada dan tidak adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka ratusan hingga ribuan pekerja akan terdampak.

"Keinginan kami sebagai pengusaha adalah tetap bisa berusaha, izin dipermudah, pegawai tetap bekerja dan tidak mau ada PHK," kata salah seorang pemilik usaha tambang di wilayah Padalarang, KBB, Joni T, saat ditemui di Padalarang, Rabu (31/5/2023).

Melihat kondisi yang terjadi saat ini, dirinya hanya bisa pasrah karena tidak bisa melawan regulasi. Sehingga jika izin tambang tidak bisa diperpanjang, dengan berat hati dirinya harus menutup industri dan merumahkan seluruh pegawainya meskipun lokasi tambang miliknya masih bisa dieksplorasi hingga beberapa puluh tahun ke depan.

Kondisi itu bukan hanya dirasakan oleh dirinya sendiri tapi juga pengusaha lain yang bergerak di bidang yang sama, mengingat regulasi yang dibuat pemerintah berlaku seluruh Indonesia. Seperti contoh untuk di KBB dari 13 industri tambang yang habis izin produksi tahun 2023, empat di antaranya jatuh tempo bulan ini.

Seperti PT Gunung Padakasih, PT Gunung Kareta, PT Akarna Marindo, dan PT PKBI. Mereka sudah melakukan dua kali perpanjangan izin usaha. Sehingga di periode ketiga sudah tidak bisa. Disaat izinnya habis, regulasi menyebutkan mesti dilakukan reklamasi 100% atau di sepanjang tahapan usaha pertambangan yang telah dilakukan tersebut.

Jika empat perusahaan itu dipaksa stop beroperasi maka ada sekitar 170 buruh tambang yang bersentuhan langsung akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi buruh perusahaan di sektor hilir tambang yang mengandalkan bahan baku dari empat perusahaan tersebut. Bisa ribuan pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaannya secara bertahap.

"Kami adalah perusahaan yang taat aturan dan menempuh semua proses perizinan sesuai aturan berlaku. Namun jika regulasi menyatakan harus stop, ya dengan berat hati harus tutup," imbuhnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, KBB, Dadang Suhendar menyebutkan di wilayah Padalarang hingga Cipatat tercatat ada sekitar 13 industri tambang yang tidak bisa melakukan perpanjangan IUP. Kondisi ini bakal menyebabkan penutupan aktivitas perusahaan dan gelombang PHK besar-besaran.

Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Pemprov Jabar segera mencari jalan keluar untuk mencegah gelombang PHK pekerja tambang. Terlebih penyebab utama kejadian ini ada di sisi regulasi terkait izin tambang dan bukan karena perusahaan merugi akibat tidak adanya pesanan dari buyers.

"Pemerintah harus memikirkan nasib pekerja, kalau perusahaan tutup nanti mereka makan dari mana. Tapi jika pemerintah diam saja, kami siap unjuk rasa besar-besaran ke Pemda, Pemprov, hingga Dirjen Minerba," tegasnya.

(SAN)

Topik Menarik