Libur Panjang, Kebijakan Ganjil Genap Mulai Hari Ini Ditiadakan
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta mulai hari ini selama libur nasional. Diketahui Kamis 1 Juni merupakan Hari LahirPancasila dan Jumat 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak.
Kalau libur nasionalganjil genaptidak ada, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Rabu (31/5/2023).
Selain ganjil genap, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta turut ditiadakan pada Minggu 4 Juni 2023.
"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," katanya.
Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen