5 Perusahaan Tambang Tunjukkan Progres Smelter Di Atas 50 Persen, Siapa Saja?
AKURAT.CO Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mencatat 5 perusahaan tambang saat ini sudah memiliki kemajuan progress pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%.
5 perusahaan yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia (komoditas tembaga), PT Amman Mineral Industri (komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (komoditas besi), PT Kapuas Prima Citra (komoditas timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng).
"Berdasarkan verifikator Independen, sebanyak 5 badan usaha tersebut telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen," kata Arifin dikutip Sabtu (27/5/2023).
Ditambahkan, sebagai apresiasi pemerintah akan mempertimbangkan pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat bagi perusahaan dengan kemajuan smelter di atas 50%.
Pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral Logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024 akan diberikan dengan kriteria terbatas pada komoditas Tembaga, Besi, Timbal, dan Seng serta Lumpur Anoda hasil pemurnian tembaga.
Fasilitas ini hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023 dan akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian. "Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Arifin.
Di luar kelima perusahaan tambang tersebut, beberapa perusahaan tambang bauksit juga menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian. Dari rencana 12 semleter, 4 smelter di antaranya sudah beroperasi dan 8 smelter sisanya masih dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.
"Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32% hingga 66%," ungkap Arifin.
Besaran Denda Atas Keterlambatan Smelter
Menurut Arifin, pihaknya telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.
Adapun denda yang diberikan berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 - 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan tadi disetorkan kepada kas negara.
Selain itu juga dikenakan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan, dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independenyang disetorkan paling lambat pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023).
Bagi pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan, akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.