Jika Ingin Beli Saham PT Vale, Pemprov Sulsel Harus Siapkan Dana Sekitar Rp8 Triliun

Jika Ingin Beli Saham PT Vale, Pemprov Sulsel Harus Siapkan Dana Sekitar Rp8 Triliun

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:51
share

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR Divestasi saham PT Vale Indonesia bakal membuat Pemprov Sulsel bergerak bebas. Bisa menegakkan regulasi pertambangan.

Pemerintah pusat sudah membuka ruang bagi Pemprov Sulsel dalam pelepasan saham 11 persen PT Vale Indonesia untuk memperpanjang kontraknya yang akan berakhir 2025 mendatang.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A Rachmatika Dewi mengatakan, apabila Pemprov Sulsel bisa berkontribusi dalam 11 persen divestasi PT Vale Indonesia, tentu memiliki suara dalam hal penentuan kebijakan. Sehingga kedepan, bisa menegakkan aturan terkait pertambangan PT Vale Indonesia.

Juga, diharapkan hasil tambang dari PT Vale benar-benar murni nikel dan tidak ada unsur yang lain yang dapat merusak lingkungan. Bahkan bisa mendorong agar masyarakat sekitar area tambang PT Vale Indonesia menjadi lebih sejahtera.

Tentu jika pemerintah pusat juga memberi kewenangan itu. Kan susah kalau kita mau, tetapi tidak disupport atau tidak sesuai aturan, tambah Politikus Partai Nasdem ini.

Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Marsuki Dea, menuturkan bahwa Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonseia atau INCO akan berakhir pada 28 Desember 2025. Sehingga mulai meminta ke pemerintah atau Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin usahanya (IUP).

Semoga daerah dapat diberi kesempatan untuk memiliki saham PT Vale demi membantu meningkatkan sumber pembiayaan dan keadilan pembangunan bagi pemda-pemda terkait yang memang sangat dibutuhkan, kata guru besar Unhas ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 112, PT Vale sebagai badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada beberapa pihak. pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan atau badan usaha swasta nasional.

Sementara ini, per 31 Desember 2021, Pemerintah Indonesia menguasai saham 20,64 persen. Sedangkan pihak Asing sebagai pemegang saham mayoritas, 43,79 persen. Di antaranya Canada Limited, 15,03 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd. Sehingga tersisa 11 persen PT Vale harus mendivestasi untuk bisa memperoleh IUPK.

Prof Marsuki memperkirakan nilainya bisa mencapai sekitar USD1 miliar atau setara Rp8 triliun. Cukup besar. Tampaknya banyak pihak tertarik, karena memang kinerja perusahaan ini sangat menguntungkan. Terutama Sulsel, Sulteng, dan Sultra.

Rupanya, sudah ada best practice bahwa pemda mempunyai kesempatan mempunyai saham di perusahaan pertambangan Asing. Free Port di Papua memiliki saham 10 persen. Infonya, itu sebagai gambaran bahwa pihak perusahaan Asing berusaha taat menerapkan peraturan yang berlaku demi keadilan dan untuk mendukung pertumbuhan produksi Nikel secara berkelanjutan, ucapnya.

Prof Marsuki menganggap bahwa hanya memang dari sisi harga jika mengikuti harga pasar di pasar modal yang nilai sahamnya mencapai kisaran Rp8 triliun maka mungkin bukan hal mudah. Kecuali ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat atau mungkin ada kerjasama untuk membeli dari tiga Pemda melalui BUMD-BUMD Pemda yang menjadi lokasi PT Vale berusaha.

Maupun dengan kerja sama antara pihak Pemda dengan pengusaha Nasional atau daerah yang dianggap pantas dan layak untuk tujuan tersebut, anggapnya.

Pengamat Ekonomi Unismuh Abdul Muthalib mengatakan, jika Pemprov Sulsel mendapatkan saham 11 persen divestasi dari PT Vale Indonesia, Pemprov Sulsel dapat menegakkan aturan.

Semua sudah regulasinya. Sehingga gubernur juga harus mempertegas regulasi yang ada baik itu produksi maupun nilai residu yang dari produksi itu terhadap dampak lingkungan, kata lulusan magister Unhas ini.

Sehingga, menurutnya Muthalib peran Pemprov Sulsel bisa bertindak sebagai bagian dari pemerintah pusat dalam rangka pengawasan dalam produksi dan dampak dari produksi pertambangan yang dilakukan PT Vale Indonesia.

Mempertegas untuk melakukan menegakkan aturan terhadap produksi itu. Divestasi 11 persen yang belum tertutupi tugasnya menteri perindustrian. Kewenangan dalam peningkatan jumlah saham kewenangannya kementerian, ucap dosen Unismuh ini.

Ia menyarankan bahwa memang cocok semua stakeholder harus punya daya dorong PT Vale ini. Yang 11 persen itu harus diwujudkan. Pemprov Sulsel harus menegakkan aturan dalam hal keluhan dari masyarakat yang ada disekitar itu, mungkin mengganggu lingkungan dari produksinya itu.

Bisa jadi produksinya itu sudah tidak murni menghasilkan nikel sehingga berdampak ke lingkungan. Perannya Pemprov Sulsel itu harus menegakkan aturan agar hasil produksinya tidak menganggu lingkungan. Bahkan pemkab harus terlibat secara langsung, sarannya. (*/fajar)

Original Source
Topik Menarik